Jakarta,Liputan TriSatya - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania menegaskan alokasi 20 persen anggaran Pendidikan sebagaimana amanat Konstitusi harus direalisasikan dalam bentuk konsistensi yang nyata. Untuk itu Dirinya Meminta Pemerintah segera mengalokasikan dan mengangkat 630 Ribu Guru Honorer di Madrasah sebagai ASN PPPK.
“Memperjuangkan Guru bukan soal Politik. Ini soal Keadilan, Martabat, dan masa depan Pendidikan Bangsa,” kata Dini dalam keterangan Persnya di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026. Dirinya akan Terus Bersuara Lantang di Parlemen demi mengawal sekitar 630 Ribu Guru Madrasah yang ada di Indonesia ini untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, Pengabdian Panjang Para Guru tersebut tidak pantas dibalas dengan Ketidakjelasan Status. Ia menekankan regulasi akses PPPK harus dirancang adil tanpa diskriminasi. Guru yang sudah mengikuti Inpassing, kata dia, juga harus mendapat Afirmasi, dan mereka yang lulus PPPK tetap ditempatkan di Madrasah asal.
“Jangan sampai setelah Lolos. Justru Tercabut dari tempat asal ia membangun Dedikasi,” ujarnya. Program Inpassing sendiri merupakan Skema Penyetaraan Jabatan, Pangkat, dan Golongan bagi Guru non-PNS. Skema tersebut setara dengan guru PNS, khususnya dalam aspek Gaji dan Tunjangan.










