Navigasi Utama

Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Pada Dinas Perkim Kerugian Negara Capai Rp 1,4 Miliar

Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Pada Dinas Perkim Kerugian Negara Capai Rp 1,4 Miliar

 

 

Tual, Liputan Tri Satya - Kejaksaan Negeri Tual resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual Tahun Anggaran 2019.

Keempat Tersangka telah ditahan sejak Kamis 27 November 2025 pukul 17.06 WIT setelah pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Para Tahanan digiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Tual usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

 

Dalam konferensi pers Minggu lalu, Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dan Kasi Pidsus, Johanes Riky Felubun, membenarkan penahanan tersebut.

Keempat tersangka memiliki posisi dan  peran yang berbeda dalam menggasak uang Negara serta telah memenuhi unsur  dugaan tindak pidana korupsi. Mereka yang ditahan masing masing:

FR, Selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual Tahun 2019. R, selaku Penyedia/Kontraktor CV Rahmat Barokah Jaya, FF selaku  Koordinator Fasilitator Lapangan dan

MS selaku Anggota Fasilitator Lapangan

 

Menurut Doni, penyidik menemukan penunjukan oleh Penyedia/Kontraktor yang tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan serta pendistribusian material bangunan yang tidak pernah sampai kepada penerima manfaat.

“Alat bukti cukup menunjukkan keempat tersangka berperan inti dalam skema korupsi program Perkim di Desa Tam Ngurhir,” tegas Doni.

 

Berdasarkan hasil perhitungan awal, Penyidik memperkirakan dugaan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp1,4 miliar lebih. Seperti diketahui, Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 2.675.820.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, akibat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya, Negara mengalami Kerugian hingga mencapai Rp1.429.432.397, " Ujar Doni.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun, menegaskan proses hukum masih terus berlanjut sebab ada potensi penambahan Tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab dan akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya. Untuk proses lebih lanjut, Keempat tersangka akan menjalani Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Link berhasil disalin!
+