Langgur,Liputan TriSatya - Berkas Pelaku Penyerangan Komplek Mangga Dua Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Berinsial DF alias Delon akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan Maluku Tenggara. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK saat memberikan Press Release Kepada Insan Pers pada Kamis 04 Maret 2026.
Kapolres Maluku Tenggara yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. mebejaskan Kronologinya sebagai berikut: Awalnya pada Tanggal 15 Januari 2026 pukul 23.45 WIT ketika Patroli Personil Polres Maluku Tenggara dan Personil Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Tual menemukan sekelompok Pemuda yang diduga membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua Langgur,
Saat Petugas Gabungan melakukan Penyergapan, Berhasil mengamankan Salah Seorang Terduga Pelaku berinisial D.F. alias Delon dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara. Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap Terduga Pelaku berinisial D.F. alias Delon yang Tertangkap Tangan sebagai Pemilik Sajam jenis Pisau, Katapel dan Panah Panah Wayar yang diduga akan digunakan untuk menyerang Kompleks Mangga Dua Langgur,
Dari Hasil Pemeriksaan tersebut akhirnya Polres Malra Resmi Menetapkan D.F. Alias Delon sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam secara Ilegal dan perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur Pelanggaran Hukum, Tersangka DF alias Delon dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun Pidana Penjara," Berkas Perkara Tersangka D.F. Alias Delon telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik, sehingga Tersangka D.F. Alias Delon beserta Barang Bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ujar Kapolres.
Perwira Melati Dua ini selanjutnya mengingatkan Masyarakat bahwa saat ini Polres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan Preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polimas (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat Kamtibmas berupa Patroli atau Ronda, Sosialisasi Pencegahan Kejahatan untuk mewujudkan Kamtibmas dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam.
Polres Malra Tidak akan Segan melakukan Tindakan Represif berupa Penegakan Hukum bagi Para Pelanggar Hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan Kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua Komponen Masyarakat yang Proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.
Kapolres juga menghimbau kepada Para Pemuda untuk menghindari Miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dengan berbagai Kejahatan Jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," Tutup Kapolres.










