Navigasi Utama

Buronan Kasus Pencabulan Anak Di SBB Berhasil Diringkus Tim Gabungan Satuan Brimob Polda Maluku Yon B Pelopor & Polres SBB

Buronan Kasus Pencabulan Anak Di SBB Berhasil Diringkus Tim Gabungan Satuan Brimob Polda Maluku Yon B Pelopor & Polres SBB

Piru,Liputan TriSatya - Setelah Tiga Tahun Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka yang juga Mantan Camat Taniwel Timur, Royke Mateos Madabaafu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Brimob Polda Maluku, dan Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Maluku, KOMBES POL DR. Irfan S. P. Marpaung, S.I.K., M.Si. Dalam Rilisnya Kepada Media ini Selasa 03 Februari 2026, Dansat Brimob Katakan Bahwa Operasi ini Berjalan Sukses sebab ada partisipasi dari Masyarakat, untuk itu Dirinya Berterimakasih dan memberikan Apresiasi atas Dukungan semua pihak yang telah membantu jalannya Operasi Penangkapan ini. 

Seperti diketahui, Royke Marthen merupakan tersangka kasus dugaan menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus tersebut berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.

Sebelum pelaksanaan penangkapan, Dansat Brimob Polda Maluku memimpin briefing terakhir dan menyampaikan Optimis dan keyakinannya terhadap keberhasilan operasi Penangkapan tersebut. “Saya sangat optimis terhadap keberhasilan tugas ini bahwa kita pasti akan menangkap DPO Royke Mateos Madabaafu yang sudah  melarikan diri sejak tahun 2023 hingga kini dan bersembunyi di hutan,” ujar Dansat Brimob.

Dalam apel persiapan terakhir (APP), Dansat Brimob membagi personel menjadi 3 ( Tiga ) Tim guna mempersempit ruang gerak sang DPO, yakni :

- Tim  Am 1 terdiri  dari 11 personel gabungan Den Gegana, Batalyon B Pelopor, dan Polres SBB,  Dipimpin Wadanki 2 Yon B Pelopor Adolf F. Solissa bersama Pa Ops Ki 2 Yon B Pelopor Erich Megawan, S.H.

- Tim  Am  2:  12 personil gabungan Den Gegana, Batalyon B Pelopor, dan Polres SBB, dipimpin Pa Ops Subden Gegana Ipda Mustakim.

- Tim 3 Sergap 7 Personil : Dipimpin langsung Danyon B Pelopor Kompol Syaid Basahona,  bersama Kasi Intel Satbrimob Polda Maluku, Personil Intel Satbrimob Polda Maluku Aipda Salim Lestaluhu, Personil Yon B Pelopor Aipda Marcelo Wemai, Bripka Alimin Silimbona, S.Ip, serta unsur Polres SBB yakni Kasat Reskrim AKP Idris Mukadar, S.Hi dan Bripka Victor Weway.

Pada Selasa, 03 Februari 2026, pukul 01.45 WIT, Tim  3  Sergap berjumlah 7 Personil dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Syaid Basahona berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Royke Mateos Madabaafu Mantan Camat Taniwel Timur di dalam Goa WALELITI yang terletak di Hutan TEHA Kampung PATULAINE  PASINALU LAMA Desa PASINALU Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat, setelah dilakukan penyisiran intensif di wilayah persembunyian DPO.

Berkat Koordinasi yang solid, perencanaan matang, serta kerja sama lintas satuan, tim gabungan hanya membutuhkan waktu 2 (dua) hari untuk menemukan dan menangkap DPO tersebut,  ini merupakan akhir dari pelarian yang berlangsung selama Tiga Tahun. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres SBB dalam menegakan supremasi hukum serta memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat bersembunyi dari proses Hukum.

 

Link berhasil disalin!
+