Navigasi Utama

Carry Over Triwulan 2025 Pola Pencairan TPG Februari 2026 Dilakukan Bertahap Bukan Serentak

Carry Over Triwulan 2025 Pola Pencairan TPG Februari 2026 Dilakukan Bertahap Bukan Serentak

Jakarta, LiputanTriSatya - Memasuki Tahun ajaran baru di 2026, topik mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perbincangan hangat di ruang Guru maupun forum Pendidikan online. Kabar yang beredar kencang menyebutkan adanya perubahan skema penyaluran dari sistem Triwulan menjadi Bulanan, seiring dengan isu penerapan single salary (Gaji Tunggal) bagi ASN. Hal ini tentu menimbulkan harapan sekaligus kebingungan bagi para pendidik yang menantikan hak kesejahteraannya.

Bagi para guru yang telah Bersertifikasi, kepastian tanggal masuknya dana ke Rekening sangat krusial untuk perencanaan keuangan Keluarga. Namun, penting untuk tidak termakan informasi hoaks dan kembali merujuk pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dikdasmen serta Kementerian Keuangan.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Februari 2026 akan berlangsung hingga akhir bulan Februari menyusul penyelesaian carry over dari Triwulan sebelumnya dan Realisasi TPG Januari yang sudah mulai masuk Rekening Guru sejak awal Februari.

Sebagian guru menerima pelunasan carry over TPG Triwulan III–IV 2025 pada awal Februari 2026. Nominal akumulatifnya bisa mencapai Enam bulan TPG (dalam beberapa kasus mendekati Rp18 juta), khusus bagi Data yang sudah dinyatakan Valid.

TPG Februari diproyeksikan masuk menjelang akhir Februari. Syarat krusialnya: sinkron Dapodik + validasi Info GTK rampung sebelum tanggal 15 agar SKTP terbit di siklus Bulan berjalan. Keterlambatan sinkronisasi sama dengan Geser jadwal cair.

Meski Bulanan, sistem tetap menarik Data pada Tanggal tertentu. Jangan berasumsi “pasti cair akhir Bulan” kalau data belum Clear & Clean. Dengan skema TPG Bulanan, arus kas Guru lebih stabil, tapi nilai Bersih tetap bergantung pada potongan pajak dan status administrasi. 

Tidak semua Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik otomatis mendapatkan tunjangan. Terdapat syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi setiap semesternya agar SKTP dapat terbit. 

Syarat ini berlaku mengikat baik bagi guru ASN maupun Non-ASN. 

Memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diampu.

Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian, atau Guru Tetap Yayasan bagi swasta.

Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik.

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Memenuhi Beban Kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Tidak sedang cuti sakit lebih dari 6 bulan, tugas belajar, atau menunaikan ibadah haji/umroh (khusus cuti di luar Tanggungan Negara).
 

 

Link berhasil disalin!
+