Ambon,Liputan TriSatya - Penjelasan tersebut disampaikan PLT Kepala Dinas Dikbud Provinsi Maluku, Sarlota Singerin saat dikonfirmasi Media ini Via Ponsel Senin 26 Januari 2026 . Lebih Lanjut Singerin katakan bahwa untuk TPP Tahun Anggaran 2024, masih terdapat 97 Sekolah yang Belum menerima pembayaran, terbanyak di Kabupaten Maluku Tengah. Untuk itu Rekan Rekan Guru di Kab/Kota Se Provinsi Maluku diminta bersabar dan memaklumi kesulitan yang dihadapi oleh Pemprov Maluku akibat Beban Fiskal berupa Efisiensi Anggaran sejak Tahun 2025.
?Sarlota Singerin juga Membantah bahwa keterlambatan pembayaran Sertifikasi guru Semester II Tahun 2025 sama sekali Tidak terkait dengan penahanan dana di Tingkat Daerah, Sebab Data Guru diverifikasi oleh Tim Pusat, dan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SK-TPG) terbit, pembayaran dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat ke masing masing Rekening guru,” ujarnya.
?Justru yang ada saat ini masih terdapat 615 Guru yang belum menerima sertifikasi semester II Tahun 2025 karena SK TPG baru terbit pada Desember 2025. Sedangkan untuk Tahun 2026, terdapat 666 guru yang SK TPG-nya telah terbit dan akan segera dibayarkan tutup Singerin.
?Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudi Waras yang ditemui katakan kepada media ini bahwa seluruh mekanisme pengelolaan dan pengeluaran keuangan Daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
?“Setiap dana yang keluar dari kas Daerah wajib melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), tercantum jelas untuk siapa, kegiatan apa, dan bersumber dari anggaran mana,”
Perlu Kami Luruskan bahwa Isu mengenai Keterlambatan TPP dan Sertifikasi Guru akibat Pemprov Maluku sengaja mendepositokan anggaran Daerah adalah Tidak Benar bahkan Tidak memiliki dasar yang kuat, karena secara sistem pengelolaan Keuangan Daerah hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tutup Rudi Waras.










