Jakarta,Liputan TriSatya - Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Pembagian DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Untuk Maluku Tenggara, DBH terdiri atas berbagai komponen antara lain: DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota, DBH PPh Pasal 21, DBH PPh Pasal 25/29 OP, DBH SDA Kehutanan - PSDH, DBH SDA Minerba - Royalti, DBH SDA Minyak Bumi 15 persen, DBH SDA Perikanan.
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Maluku Tenggara 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Maluku Tenggara 2025 mencapai Rp 566,26 miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 1 persen terhadap pendapatan Daerah. APBD Maluku Tenggara 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 466,87 miliar atau 82 persen dari total pendapatan. Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 28,16 miliar.
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 0,98 M 0,89 M 90.55
DBH PPh Pasal 21 3,20 M 2,90 M 90.54
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,08 M 0,07 M 90.00
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,16 M 0,16 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 0,40 M 0,40 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 % 0,14 M 0,14 M 100.00
DBH SDA Perikanan 2,61 M 2,61 M 100.00
Total : 7,58 M 7,18 M 94.67










