Navigasi Utama

Dinas PMD Kepulauan Aru Tidak Bernyali Tindaklanjuti Penyimpangan Dana Desa

Dinas PMD Kepulauan Aru Tidak Bernyali Tindaklanjuti Penyimpangan Dana Desa

Tual, Liputan TriSatya - Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Aru dinilai Tidak punya Nyali saat ada laporan penyimpangan DD oleh Masyarakat, bahkan laporan tersebut terkesan diabaikan dan dijadikan Lahan Basah buat Menekan Kepala Desa yang Bermasalah, ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah terjadi berulangkali ketika terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan Kewenangan sehingga berpotensi menjerat para pihak secara Pidana.

Dana Desa adalah Dana Publik yang pengaturannya bersifat limitatif dan imperatif, Tidak membuka Ruang Tafsir secara Bebas bagi Pejabat Negara. Jika digunakan Tanpa dasar Hukum, tanpa urgensi Program, dan tanpa manfaat langsung bagi masyarakat Desa, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan Hukum

Penggunaan Dana Desa telah diatur ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya

Pasal 72 ayat (1) huruf d: Dana Desa bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Keuangan Negara.

Pasal 72 ayat (2): Dana Desa hanya boleh digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat yang diperkuat dengan Pasal 100 ayat (1) PP 43/2014 jo. PP 11/2019: Dana Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat.

Oleh sebab itu jika ada Kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat Desa, termasuk Pembinaan elitis atau seremonial berkedok Peningkatan Kapasitas, Sebab Hal itu sangat Tidak dibenarkan secara Hukum, apalagi Larangan penyalahgunaan wewenang telah ditegaskan dalam:

Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa yakni Kepala Desa Wajib mengelola Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.

Pasal 24 huruf d UU Desa: asas Akuntabilitas dan Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Apabila Dana Desa digunakan tidak sesuai Prioritas dan Tanpa Dasar Hukum, maka secara yuridis telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.

Oleh sebab itu ketika terjadi persoalan Hukum yang melibatkan Para Kepala Desa, Maka Dinas PMD Kepulauan Aru tidak Bisa Cuci Tangan. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 112 ayat (1) UU Desa: Pemda baik Kabupaten maupun Kota melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

Pasal 115 huruf b UU Desa: Pembinaan dan Pengawasan mencakup Pengelolaan Keuangan Desa. Maka Jika didapati Pembiaran, Persetujuan, atau Kebijakan yang Menyimpang, maka Tanggung Jawab Hukum sepenuhnya melekat pada Dinas PMD.

 

 

Link berhasil disalin!
+