Ambon,Liputan TriSatya - DPRD Provinsi Maluku Kembali menyoroti persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang masih terjadi dalam proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa persoalan teknis tersebut tidak seharusnya menghambat kepastian kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penganggaran. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Selasa 13 Januari 2026.
Rahayaan Menegaskan bahwa Verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data guru dan tenaga kependidikan. Namun ia menilai persoalan tersebut bersifat administratif dan dapat diselesaikan melalui koordinasi internal antara BKD dan Dinas Pendidikan, tanpa harus berlarut Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, DPRD justru lebih memberi perhatian pada Kepastian Pembiayaan.
Menurut Rahayaan, selama alokasi anggaran tersedia dan dikelola secara efektif, penempatan serta penyesuaian kebijakan ASN paruh waktu akan berjalan lebih lancar. "Ini persoalan teknis. Rumusnya tinggal diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa menghambat kebijakan," ujar Rahayaan.
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi I DPRD Maluku, sejumlah Daerah di Maluku telah Melaksanakan pembayaran secara bertahap, meski masih terdapat Daerah yang terkendala kemampuan fiskal. Namun demikian, Rahayaan menilai alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Maluku pada prinsipnya cukup memadai.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, mengungkapkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku. Jumlah terbesar berada di Kabupaten Maluku Tengah, disusul Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kepulauan Tanimbar.
Dalam paparannya Sarlota Singerin katakan bahwa kebijakan ASN paruh waktu merupakan kebijakan Nasional sebagai turunan dari regulasi ASN, sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi. "Tanpa kemauan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan ini, maka skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan," ujarnya.
Sarlota juga mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang saat ini terus disinkronkan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu, kata dia, dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan syarat minimal Dua Tahun masa Pengabdian yang disinkronkan bersama BKD.
Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan dilakukan dalam Tiga Kategori, yakni Honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap Pertama, Tenaga Kontrak dengan masa kerja minimal Dua Tahun, serta sisa Honorer Kategori II.
BKD Maluku, lanjut Richce, telah mengusulkan 2.980 PPPK paruh waktu, dengan 2.965 surat keputusan (SK) pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku. Pemerintah provinsi juga telah menetapkan besaran pengupahan, yakni Rp2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana.
Kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar per bulan atau sekitar Rp92,86 miliar per tahun. Menurut Richce, kepastian besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses administrasi diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).










