Navigasi Utama

Guru Honorer Diantara Kepastian Hukum Dan Keadilan Yang Memanusiakan

Guru Honorer Diantara Kepastian Hukum Dan Keadilan Yang Memanusiakan

Tual,Liputan TriSatya - Membaca Judul diatas seolah olah Guru adalah Beban Negara, Padahal sejatinya Negara lah yang Utang Budi kepada Guru. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tual, Samsudin Rumaf S.Pd kepada Media ini saat ditemui di Sekolahnya di Desa Yamtel Kecamatan Tayando Tam Rabu 02 September 2026. 

Rumaf secara Gamblang menguraikan bahwa,Pendidikan pada Hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia. Namun, ironisnya, dalam upaya mencerdaskan Kehidupan Bangsa, kita kerap kali terjebak pada simplifikasi Administratif yang justru mendehumanisasi para Pendidiknya. Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN (Honorer) hingga 31 Desember 2026, kembali memicu gelombang Kecemasan di ruang-ruang guru di seluruh pelosok Negeri. 

Meski Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'uti menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah Pemecatan massal, melainkan transisi menuju penghapusan istilah "Honorer" pada 2027 sesuai amanat UU ASN, narasi ini Belum cukup menenangkan para Pendidik. Sebagai pendidik, Kita harus melihat isu ini lebih dalam. 

Data menunjukkan ada lebih dari 237 Ribu Guru Non-ASN yang saat ini menjadi tulang punggung Pendidikan Kita, terutama di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Menata Status mereka Tidak boleh sekadar Berorientasi pada Kepastian Hukum, tetapi harus Berakar pada keadilan yang memulihkan Martabat. 

Yang terjadi saat ini adalah Pemerintah menawarkan skema penyelamatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lolos formasi penuh, disiapkan skema "PPPK Paruh Waktu". Di atas kertas, ini terdengar seperti jalan tengah yang Pragmatis. Namun, jika ditelaah secara Kritis, ada cacat filosofis dan struktural di dalamnya ujar Rumaf yang juga Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Tual. 

Dirinya Tidak Habis Pikir, sebab Label "PPPK Paruh Waktu" adalah sebuah Paradoks yang melukai Dedikasi. Bagaimana mungkin kita melabeli "Paruh Waktu" kepada guru-guru yang selama Belasan Tahun telah memberikan Dedikasi Paripurna (full-time dedication) bagi anak didiknya Secara struktural, skema ini berisiko menjadi Legitimasi Legal bagi Negara untuk melegalkan "upah murah". 

Jika beban kerja dan standar gaji diserahkan sepenuhnya pada kemampuan fiskal Pemerintah Daerah (Pemda), maka ketimpangan kesejahteraan akan semakin menganga. Guru di Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rendah akan kembali menjadi Martir dari sistem Desentralisasi yang tidak merata.

Berikutnya adalah Bias Kognitif dalam sistem seleksi. Seleksi PPPK yang sangat bertumpu pada Tes Akademik Standar sering kali gagal menangkap esensi dari seorang Pendidik. Pendidikan bukan sekadar Transfer Pengetahuan (Head), melainkan Pembentukan Karakter melalui Empati (Heart) dan Keteladanan Nyata di Lapangan (Hands). 

Menguji seorang Guru Honorer yang telah bertahan 15 tahun mengajar di Pedalaman dan di Pelosok dengan standar Tes Kognitif yang sama dengan lulusan baru (fresh graduate) adalah bentuk kesetaraan yang Buta terhadap Keadilan. Ketahanan Mental dan Kompetensi Pedagogik yang ditempa oleh Penderitaan Tidak Dapat diukur oleh soal soal pilihan ganda. 

Untuk itu Rumaf yang juga Pernah menjadi Kacab Dikmensus Kota Tual ini berharap semoga Transisi di Tahun 2027 Tidak menjadi Tragedi Nasional bagi para Guru Honorer, Pemerintah Pusat dan Kemdikdasmen perlu mengambil langkah-langkah Afirmatif yang menyentuh akar persoalan yakni: 

- Afirmasi Portofolio Pengabdian sebagai Metrik Utama Pemerintah harus merombak instrumen seleksi PPPK khusus Guru Honorer lama. Jadikan Rekam Jejak, Portofolio Pengabdian, dan Penilaian Kinerja dari Komunitas Sekolah sebagai bobot penilaian Tertinggi. Pengalaman mengajar di tengah Keterbatasan adalah Bukti Nyata dari Kompetensi yang sesungguhnya.

- Intervensi Fiskal yakni Standar Upah Minimum Guru Nasional, Negara tidak boleh lepas tangan dengan berlindung di balik otonomi Daerah. Jika skema PPPK Paruh Waktu terpaksa diterapkan, Pemerintah Pusat harus menetapkan Standar Upah Minimum Guru Nasional. Kekurangan anggaran di tingkat Daerah harus ditambal melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikunci khusus untuk Gaji Guru. Dengan alokasi 20% APBN untuk Pendidikan, Negara memiliki Kapasitas fiskal, ini murni soal political will tutup Rumaf.

Link berhasil disalin!
+