Jakarta,Liputan TriSatya - Kepastian jadwal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi perhatian utama para Guru menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026. Pasalnya, terbit atau tidaknya SKTP menjadi penentu utama apakah tunjangan dapat dibayarkan tepat waktu atau harus menunggu Bulan berikutnya.
Seperti diketahui, SKTP diterbitkan berdasarkan hasil validasi data Dapodik. Jika data guru sudah valid, sistem akan menerbitkan SKTP secara otomatis, Demikian Penjelasan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani Kepada Awak Media ketika menggelar Press Conference Senin,02 Februari 2026. Nunuk Suryani melanjutkan bahwa seluruh proses penerbitan SKTP dan pencairan TPG kini sepenuhnya berbasis sistem, dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai Rujukan Utama.
Karena itu, akurasi dan pembaruan data menjadi faktor paling krusial dalam memastikan TPG Februari 2026 dapat cair tanpa kendala. Dalam skema terbaru tahun 2026, Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi tidak lagi mengajukan penerbitan SKTP seperti pada periode sebelumnya. Setelah data dinyatakan valid, SKTP akan langsung diterbitkan oleh Kemendikdasmen melalui sistem Pusat.
Berikut jadwal penting penerbitan SKTP yang berdampak langsung pada pencairan TPG Februari 2026.
1. SKTP terbit tanggal 20 atau 21 maka TPG berpeluang cair tanggal 26 Februari 2026
2. SKTP terbit tanggal 26 atau 29 Januari 2026 maka TPG dibayarkan pada awal Februari 2026, bersamaan dengan jadwal pencairan periode berikutnya
Dengan pola ini, guru yang SKTP-nya terbit di akhir Januari tidak perlu khawatir kehilangan hak, namun perlu memahami bahwa pencairan memang bergeser ke awal bulan selanjutnya. Secara teknis, pencairan TPG Februari 2026 mengikuti tahapan baku yang telah ditetapkan Pemerintah. Setelah itu, data masuk ke tahap pengolahan dan validasi pada rentang tanggal 16 hingga 20.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Kemendikdasmen akan mengeluarkan rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 20.
Biasanya, rentang waktu dari rekomendasi hingga dana masuk ke rekening guru membutuhkan sekitar 6–7 hari kerja. Karena itu, tanggal terbit SKTP menjadi penentu apakah TPG cair di akhir bulan berjalan atau awal bulan berikutnya.
Nunuk Suryani kembali mengingatkan bahwa kelancaran penerbitan SKTP dan pencairan TPG sangat bergantung pada peran aktif guru dalam memperbarui data Dapodik. Mulai dari status kepegawaian, beban mengajar, satuan pendidikan, hingga data rekening bank harus dipastikan sesuai kondisi terbaru. Jika terjadi kendala seperti Rekening terblokir atau gagal bayar, maka Bank penyalur akan melaporkan ke KPPN, lalu diteruskan ke Kemendikdasmen untuk diproses ulang.










