Jakarta,Liputan TriSatya - Persatuan PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia (PPWI) kembali Menagih Janji Pemerintah. Mereka mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB,) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Audiensi ini diajukan sebagai bentuk perjuangan organisasi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak seluruh PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di berbagai daerah di Indonesia. Ketua PPWI Herru Gama Yudha mengatakan, isu PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu telah menjadi mimpi buruk yang kerap menghantui mereka, terutama yang bekerja di instansi daerah.
Hal tersebut dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai berlaku per 1 Januari 2027.
"Rencana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak Berdasar dan Tidak Punya Kekuatan Hukum, mengingat kode rekening belanja PPPK Paruh Waktu ada di Belanja Barang dan jasa Bukan di Belanja Pegawai," ujar Herru Gama Yudha kepada Awak Media di Jakarta Jumat 03 April 2026.
"Jadi, kalau amanat UU HKPD ini mau diterapkan secara Benar, maka yang jadi sasaran seharusnya PNS dan PPPK Penuh Waktu, karena Gaji Mereka dan Tunjangannya melekat di Belanja Pegawai,” ujar Herru.
Heru justru menanyakan Keseriusan Pemerintah dalam menuntaskan Penataan Pegawai non-ASN atau Honorer. Menurutnya, amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah sangat jelas bahwa Pegawai non-ASN atau Honorer Wajib diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu yang tahapannya melalui kebijakan Transisi, yaitu berstatus PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu.










