Langgur,Liputan TriSatya - Penangkapan Kedua Pelaku tersebut dibenarkan Oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi S.Pt., S.I.K saat menyampaikan Press Release Kepada Insan Pers Selasa 10 Maret 2026. Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H selanjutnya menguraikan Kronologi Kejadian sebagai berikut: Awalnya hari Sabtu Tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIT, Kedua Pelaku M.R Alias Moses dan L.M alias Luky dalam keadaan mabuk Miras jenis Sopi berboncengan mengendarai sepeda motor melintasi Jln raya depan Toko Vilia Makmur, kemudian M.R melihat korban E.M Alias Risat sedang berdiri didepan Toko Vilia Makmur.
Saat itulah Tersangka Moses bersama Rekannya L.uky turun dari motor dan menghampiri Korban, saat berhadapan dengan Korban tersangka Moses lantas menarik Kerah Baju Korban dari depan disertai dengan Pemukulan terhadap Korban dengan menggunakan Kepalan Tangan, secara bersamaan Tersangka Luky kemudian memeluk badan korban sehingga Korban tidak dapat bergerak, kemudian Tersangka Lucky menjatuhkan korban diatas tanah namun Korban sempat berdiri dengan posisi membungkuk dengan Kedua Tangan dilipat di Wajah untuk menangkis dan menahan pukulan dari Kedua Tersangka, Keduanya terus menghajar Korban hingga Masyarakat yang melintas turun tangan untuk Melerai barulah Pemukulan Berhenti.
Akibat Aksi Pengeroyokan tersebut mengakibatkan Malam Harinya sekitar pukul 20.00 WIT terjadi Aksi saling lempar di kompleks Mangga Dua Langgur yang kini video amatirnya beredar di Medsos. Setelah mengolah TKP, Satreskrim Polres Maluku Tenggara Akhirnya Dapat mengidentifikasi para Pelaku, Tak berselang lama Personil Polres Malra dibantu Kepala Desa / Ohoi Langgur dan Perangkat Desa/Ohoi Langgur Berkolaborasi dengan Sigap dan Berhasil mengamankan Kedua Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Kediaman mereka di Langgur, dan saat ini diamankan di Mapolres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara melanjutkan bahwa Motif atau Latar Belakang Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh Moses dan Luky terhadap korban Risat karena Kedua Tersangka dan Korban punya Dendam lama atas Bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kompleks Mangga Dua Langgur. Terhadap Kedua Tersangka Oleh Penyidik dikenakan KUHP Nasional yang Baru yakni Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional yaitu Kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 2 Tahun 6 Bulan dan Maksimal Hukuman 5 Tahun Kurungan. Saat ini Keduanya Telah ditahan sambil menunggu proses Penanganan selanjutnya oleh Satuan Reskrim Polres Malra.
Saat ini Polres Maluku Tenggara intensif melakukan Kegiatan Preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur secara Rutin menggelar Kegiatan Kamtibmas berupa Patroli atau Ronda, Sosialisasi Pencegahan kejahatan untuk mewujudkan Kamtibmas, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam. Polres Malra Tetap akan melakukan tindakan Represif berupa Penegakan Hukum bagi pelanggar Hukum yang terlibat Berbagai Tindakan Kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan dari semua Komponen Masyarakat.
Warga diminta untuk Proaktif bila mengetahui Peristiwa Pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke Kantor Polisi terdekat. Kapolres Malra juga Menghimbau dan mengajak Para Pemuda untuk menghindari Miras serta Membawa dan menggunakan Senjata Tajam secara illegal bahkan terlibat dalam Berbagai Kejahatan Jalanan yang merugikan masa depan ujar Kapolres menutup Releasenya.










