Navigasi Utama

Mendikdasmen: Per 31 Desember 2025 Tak Ada Lagi Kepala Sekolah Berstatus PLT

Mendikdasmen: Per 31 Desember 2025 Tak Ada Lagi Kepala Sekolah Berstatus PLT

Jakarta,Liputan TriSatya - Apakah masuk akal jika di tengah jutaan tenaga pendidik di Indonesia, kita kesulitan menemukan sosok pemimpin yang layak?

Bukankah diantara mereka banyak guru hebat yang punya prestasi hingga di tingkat nasional? Namun mengapa terjadi sampai 40.472 satuan pendidikan terombang -ambing tanpa kepala sekolah definitif?

Fakta ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahaya yang memaksa kita mempertanyakan mutu guru di Indonesia.

Atau mungkin banyak diantara mereka yang tidak mau menjadi kepala sekolah dengan berbagai macam alasan? Mungkinkah karena seringnya berubah regulasi, atau justru lambatnya birokrasi sehingga potensi mereka tidak menemukan muaranya ?Hingga mereka terjebak dalam lorong administrasi yang rumit sehingga niat baik untuk mengabdi justru terhenti di meja birokrasi? 

Kekhawatiran ini sejalan dengan surat peringatan keras yang sudah dilayangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 itu menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak lagi main-main soal kekosongan jabatan krusial ini. 

Mulai tanggal 25 September 2025, regulasi ini menuntut Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan pejabat definitif sebelum tahun berganti. Batas waktu terakhir yang diberikan adalah tanggal 31 Desember 2025, sebuah tenggat yang terasa begitu dekat dan mencekik. Data dalam sistem SIM KSPSTK per 3 Oktober 2025 memperlihatkan angka 40.472 sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas. 

Jumlah yang begitu masif ini tentu saja mengancam stabilitas manajemen sekolah jika tidak segera ditangani dengan serius. Rujukan utamanya adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan guru menjadi kepala sekolah definitif.

Pasal 32 ayat 3 menegaskan batasan waktu bagi seorang guru yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas tanpa sertifikat. Mereka yang belum memiliki sertifikat pelatihan hanya diperbolehkan menjabat sementara selama 1 periode masa tugas yang ditentukan. Jabatan pelaksana tugas memiliki kewenangan yang sangat terbatas sehingga menghambat pengambilan keputusan strategis untuk kemajuan satuan pendidikan. Aturan ketat ini juga berlaku mutlak bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan di seluruh Indonesia. 

Jika ego sektoral dan lambatnya administrasi terus dipelihara, maka peserta didik lah yang akan menanggung kerugian paling besar. Kita tidak bisa membiarkan 40.472 sekolah terus menerus berada dalam ketidakpastian kepemimpinan yang merugikan masa depan bangsa.

Link berhasil disalin!
+