Navigasi Utama

Pemda Kab/Kota Yang Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara Hingga 10 Tahun

Pemda Kab/Kota Yang Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara Hingga 10 Tahun

Jakarta,LiputanTriSatya - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Pemerintah Daerah yang tidak mampu mengelola Sampah dengan Baik dapat dijatuhi Hukuman Penjara maksimal 10 tahun. Penegasan tersebut disampaikan Hanif berdasarkan Hasil Koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.

Hasil Koordinasi tersebut telah 
Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Hanif Kepada Awak Media di Jakarta, Kamis 05 Februari 2026. Di sana ada sanksi Hukum minimal 4 Tahun - 10 Tahun kepada Penyelenggara Sampah yang lalai."

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Kewenangan penuh untuk melaksanakan pengelolaan sampah berada di tangan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Sementara Gubernur menjalankan fungsi Pengawasan, sedangkan Menteri Bertanggung jawab dalam penyusunan Kebijakan. Dia menegaskan Pemerintah Pusat sangat serius memastikan Pemerintah Daerah dapat menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan norma yang telah ditetapkan.

Terkait Penindakan Tegas terhadap Kepala Daerah yang dinilai lalai dalam mengelola sampah, Hanif akan memberikan informasi lebih lanjut pada pekan depan. "Jadi, semua penanganan sampah itu ada di Kabupaten/Kota. Ini berimplikasi, Bupati dan Walikota memiliki Kewenangan Penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah," kata Hanif.

"Nanti mungkin di hari Senin 09 Februari 2026 ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses." Selain Berkoordinasi dengan Mabes Polri, pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum juga telah menyetujui penggunaan pasal tersebut untuk menuntut Pemerintah Daerah agar mengelola sampah secara optimal.

 

Link berhasil disalin!
+