Navigasi Utama

Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional & Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional & Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Jakarta, Liputan TriSatya - Mulai Tahun Anggaran 2026 Para Kepala Desa atau sebutan lainnya diseluruh Indonesia Wajib menjadikan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 sebagai Pedoman Wajib dalam Pengelolaan Dana Desa. Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan

penggunaannya untuk mendukung:

A. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan

B. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

C. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa

D. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

E. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih

F. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;

G. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau

H. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf E dialokasikan dalam perubahan APBDesa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.

(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf A berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.

(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan sekaligus

Link berhasil disalin!
+