Navigasi Utama

PWI Maluku Tenggara Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi serta Pengesahan Anggota & Calon Anggota

PWI Maluku Tenggara Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi serta Pengesahan Anggota & Calon Anggota

Langgur,Liputan TriSatya - Bertempat di Malinan Resto & Coffe Rabu 14 Oktober 2026\nPWI Maluku Tenggara Kembali menggelar Rapat Pleno dengan Agenda Penyampaian Status Keanggotaan dan Kepengurusan PWI Malra. Rapat tersebut diikuti seluruhnya oleh Anggota maupun Calon Anggota yang dibuktikan dengan Absensi. 

Dalam Rapat Tersebut, Jhon Matriks Leisubun Selaku Careteker Menegaskan bahwa Penataan Administrasi dan Verifikasi Keanggotaan hingga Tanggal 10 Oktober telah selesai dan Pada Rapat tersebut juga telah terverifikasi sebanyak 20 Anggota PWI Maluku Tenggara. Dengan Hasil ini maka setiap anggota PWI Maluku Tenggara dalam setiap Kegiatan Jurnlistiknya dapat diketahui oleh Khalayak Ramai sehingga jika terjadi hal hal yang luar biasa dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum maupun Organisasi.

Leisubun menyebut Penyampaian ini bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya misinformasi dan miskomunikasi terkait kepengurusan PWI di Kabupaten Maluku Tenggara Masa kepengurusan PWI Kabupaten Maluku Tenggara periode 2023–2026 yang telah berakhir. Untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan, maka Pengurus PWI Provinsi Maluku telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang penunjukan Caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara. 

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Jhon Matriks Leisubun ditunjuk sebagai Caretaker/Plt. Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, dengan dukungan Aladin Sukma sebagai Sekretaris dan Moh. Saad Renleeuw sebagai Bendahara. Penunjukan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas kepengurusan sementara dalam rangka menjaga keberlangsungan organisasi, menata administrasi, melakukan pendataan keanggotaan, serta mempersiapkan langkah-langkah organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari penataan organisasi. Leisubun juga katakan bahwa penetapan keanggotaan tersebut dilaksanakan untuk kepentingan penataan administrasi dan penyusunan basis data (database) organisasi di bawah kepemimpinan Caretaker. 

Langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib keanggotaan, serta kejelasan data organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi internal dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme organisasi lainnya yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PWI. Data keanggotaan yang telah dihimpun dan diverifikasi selanjutnya akan menjadi basis data kepengurusan Caretaker PWI Kabupaten Maluku Tenggara. Data tersebut juga akan digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi dan pihak terkait lainnya. 

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, PWI Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau seluruh pihak agar memahami status kepengurusan organisasi berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan oleh PWI Provinsi Maluku. Selanjutnya PWI Kabupaten Maluku Tenggara juga menegaskan agar tidak ada pihak yang menggunakan atau mengatasnamakan organisasi PWI Kabupaten Maluku Tenggara maupun jabatan Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara tanpa dasar kewenangan yang sah. Hal ini perlu disampaikan untuk menjaga ketertiban organisasi, mencegah penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan keadaan kepengurusan, serta menghindari potensi miskomunikasi dalam hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, Forkopimda, maupun masyarakat. 

Diakhir Rapat Leisubun juga meminta Seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan dapat menjadikan surat keputusan penunjukan Caretaker/Plt. Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara dan data administrasi organisasi yang dikelola kepengurusan Caretaker sebagai rujukan dalam komunikasi dan koordinasi kelembagaan, sesuai dengan Ruang Lingkup kewenangannya. PWI Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan tugas penataan organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta mekanisme organisasi PWI.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya kejelasan informasi, tertib administrasi, dan keberlangsungan organisasi PWI Kabupaten Maluku Tenggara. Selanjutnya Rapat ditutup dengan pembacaan Hasil Pleno dengan Ketetapan PWI Maluku Tenggara Nomor 01/SP/PWI-Malra/X/2026 tentang Daftar Nama Anggota maupun Calon Anggota PWI Maluku Tenggara Masa Kepemimpinan Careteker Tahun 2026.

Link berhasil disalin!
+