Navigasi Utama

Realisasi Dana Transfer Ke Daerah Provinsi Maluku Capai Rp 2 Triliun.

Realisasi Dana Transfer Ke Daerah Provinsi Maluku Capai Rp 2 Triliun.

Ambon,Liputan Tri Satya -

Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

 

Transfer ke Daerah meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.

Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK,

Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh,

Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2. Data DPJK Kemenkeu, 09 Desember 2025, TKD Maluku 2025 mencapai 95.08 persen dari pagu Rp 2.158,90 M.

 

Adapun Rincian TKD Untuk Provinsi Maluku Hingga 09 Desember 2025 adalah sebagai Berikut:

Dana Bagi Hasil : Rp 42,29 M

Dana Alokasi Umum : Rp 1.576,60 M

Dana Alokasi Khusus Fisik : Rp 48,30 M

Dana Alokasi Khusus Nonfisik : Rp 385,47 M

 

Link berhasil disalin!
+