Jakarta,LiputanTriSatya - Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Februari 2026 telah memasuki fase Krusial setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Resmi diterbitkan bagi Guru Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat administrasi.
Terbitnya SKTP menjadi penanda bahwa tahapan Verifikasi Data telah lolos dan proses pencairan TPG tinggal menunggu eksekusi Transfer oleh sistem Perbendaharaan Negara. Namun, Pemerintah menegaskan bahwa kelancaran pencairan tetap sangat bergantung pada ketepatan Pelaporan Data oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani kepada awak Media di Jakarta Senin 09 Februari 2026 Katakan bahwa pola pencairan TPG kini mengandalkan Sinkronisasi Lintas Instansi.
“Jika pencairan dilakukan per Bulan, Pemerintah Daerah Wajib mengusulkan data tepat waktu, dan Sekolah harus menyampaikan laporan kinerja secara akurat. Tantangan terbesarnya adalah menjaga Konsistensi Ketepatan Data setiap Bulan,” ujar Prof. Nunuk.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan semata persoalan sistem Pusat, tetapi juga bergantung pada disiplin administrasi di level Daerah dan Sekolah. Pemerintah menetapkan alur waktu pencairan TPG Februari 2026 sebagai berikut:
15 Februari 2026: batas akhir (cut off) pembaruan data Dapodik
16–20 Februari 2026: proses validasi dan pengolahan data
20 Februari 2026: pengiriman data penerima ke Kementerian Keuangan
26 Februari – Akhir Bulan: Penyaluran Dana ke Rekening Guru secara Bertahap
Skema Bertahap ini menunjukan bahwa Pencairan TPG Bukan Proses Instan melainkan Rangkaian Mekanisme Administrasi yang saling Terkunci. Guru perlu memahami bahwa jeda waktu antar Tahap merupakan bagian dari prosedur Normal, Bukan indikasi Kegagalan Penyaluran.










