Tual,Liputan TriSatya - MPLS Ramah 2026 adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tanpa kekerasan dan perpeloncoan yang berfokus pada kesejahteraan. Kegiatan ini mewajibkan sekolah melakukan asesmen awal (literasi, numerasi, bakat, dan sosial-emosional) agar guru bisa mengenali kebutuhan murid.

Berikut adalah poin utama dan panduan pelaksanaan MPLS Ramah:Pendidikan Bebas Kekerasan: Aturan ini meniadakan segala bentuk perpeloncoan dan penggunaan atribut yang Tidak edukatif. Fokus Asesmen Awal: Dilakukan tes untuk mengetahui kondisi sosial-emosional, asesmen literasi dan numerasi, serta identifikasi bakat murid sejak hari pertama.
Materi Utama: Berisi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), Pagi Ceria, dan pengenalan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun). Larangan Utama: Sekolah dilarang:
Memungut biaya.
Melibatkan alumni sebagai panitia.
Memberikan aktivitas yang tidak relevan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tual Samsudin Rumaf S.Pd saat memberikan sambutannya saat pembukaan MPLS yang dipusatkan di Aula SMA Negeri 3 Tual Desa Yamtel Kecamatan Tayando Tam Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan Pembukaan MPLS ini diikuti oleh: 35 Calon Peserta Didik Baru, Orang Tua masing masing Siswa Baru, unsur Desa dan Kecamatan, Panitia, serta Dewan Guru pada SMA Negeri 3 Tual. Pelaksanaan MPLS Ramah ini mempunyai Dasar Hukum dari berbagai Kementrian, Baik Kemendikdasmen, Kemendagri, Kementrian PPP/Kepala BKKBN maupun Kementrian HAM. Untuk sekolah menggunakan Juknis dan juklak sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Sementara itu, Ketua Panitia MPLS Ramah 2026, Iksan Rumaf dalam sambutannya katakan bahwa MPLS Tahun ini sengaja dibuat sebaik mungkin agar siswa merasa bahwa Sekolah adalah Rumah kedua bagi mereka sehingga dalam menuntut ilmu mereka seolah berada dirumah sendiri.
MPLS Tahun ini menggunakan satu dari berbagai instrumen yang merupakan alat yang digunakan untuk membantu sekolah mengenali karakteristik, kebutuhan, potensi, serta kondisi awal peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah. Informasi yang dihimpun melalui berbagai instrumen ini menjadi dasar bagi guru dan sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang aman, inklusif, menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan setiap murid, dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang diberikan ujar Rumaf.

Sementara itu,Untuk Tahun Ajaran 2026 - 2027 Pemerintah memberikan Kemudahan ke Sekolah dengan catatan: Apabila kondisi sekolah tidak memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian tes pada rentang waktu 13 s.d. 24 Juli, Kemendikdasmen masih membuka kesempatan pelaksanaan tes hingga 31 Juli. Namun, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut akan memengaruhi jadwal penerbitan laporan hasil tes.
Murid yang mengikuti tes paling lambat 24 Juli dapat memperoleh laporan hasil tes mulai 31 Juli. Bagi murid yang mengikuti tes pada 25 s.d. 31 Juli, laporan hasil tes baru dapat diunduh paling cepat satu minggu setelah pelaksanaan tes. Kepala sekolah dan murid harus mengisi evaluasi pelaksanaan MPLS sebagai syarat mendapatkan laporan hasil tes.










