Jakarta,Liputan TriSatya - Honorer TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi PPPK 2024 sudah dialihkan Pemerintah Daerah ke Tenaga Outsourcing. Rayuan maut Pemda berupa gaji tinggi mampu menggiring Honorer Kategori TMS ke gerbang Outsourcing. Sudah Banyak Pemda yang sukses menuntaskan masalah Honorernya.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, dari laporan rekan-rekannya di berbagai Daerah, alih status Honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Bulan Januari 2026.
Banyak yang tertarik karena standar gajinya mengikuti upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Honorer TMS yang di-outsourcing malah sudah duluan terima gaji yang jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan paruh waktu," kata Herlambang kepada Media ini Jumat 27 Februari 2026.
Dia mencontohkan, salah satu Daerah di Provinsi Jawa Tengah menggaji PPPK lulusan SMA sederajat sebanyak Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. sementara PPPK downgrade digaji Rp 1,9 juta per bulan. Begitu pula PPPK paruh waktu digaji Rp 1,9 Juta per bulan. Yang bikin outsourcing makin senang, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Satu Bulan Gaji.










