Ambon, Liputan TriSatya - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefikz Berhitu, ST. MT. menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) Tahun anggaran 2025 bukan disebabkan oleh kesalahan Dinas Pendidikan, melainkan akibat kondisi fiskal Daerah yang saat itu belum memungkinkan pencairan anggaran.
Penjelasan tersebut disampaikan Jefikz Berhitu kepada Media ini di ruang kerjanya, Kamis 13 Agustus 2026 sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi yang dilakukan LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Provinsi Maluku di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin 10 Agustus 2026. Dalam aksi itu, massa meminta Kejati Maluku memeriksa Kabid GTK terkait dugaan persoalan pembayaran Honor Guru Tidak Tetap yang disebut-sebut belum dibayarkan selama Tiga Bulan dengan pagu anggaran sekitar Rp 17 miliar.
Menurut Berhitu, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan. Ia menjelaskan bahwa honor yang belum terbayarkan hanya untuk 185 orang GTT pada sisa pembayaran Tiga Bulan terakhir Tahun 2025, yakni Oktober hingga Desember, dengan nilai sekitar Rp 1.443.000.000. “Dinas Dikbud sebenarnya telah mengajukan pencairan anggaran pada awal Desember 2025. Namun, karena kondisi fiskal Daerah saat itu tidak memungkinkan, anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan sehingga pembayaran belum dilakukan,” jelasnya. Ia mengatakan, apabila kondisi keuangan Daerah membaik, pembayaran honor tersebut akan diusulkan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026.
Jefikz Berhitu juga membantah anggapan bahwa seluruh pagu anggaran sebesar Rp 17,774 miliar bermasalah. Menurutnya, angka tersebut merupakan pagu awal yang kemudian berubah menjadi Rp 11.949.600.000 saat Penetapan APBD Perubahan 2025. Perubahan pagu terjadi karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.
Memang Benar Pada Tahun 2024 anggaran masih mengakomodasi guru tidak tetap di sekolah Negeri maupun Swasta, maka pada 2025, sesuai ketentuan MenPAN RB, pembayaran honor hanya diperbolehkan bagi guru honorer yang bertugas di sekolah Negeri.
“Karena adanya perubahan regulasi itu, otomatis pagu anggaran juga ikut menyesuaikan,” ujar Berhitu. Dirinya secara gamblang merinci bahwa pembayaran Honor sepanjang Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah yakni,
Tahap pertama, Januari–Maret, Honor dibayarkan kepada 279 guru di 11 Kabupaten/Kota dengan senilai Rp 2.176.200.000.
Tahap Kedua, April–Juni, pembayaran diberikan kepada 269 guru senilai Rp 2.098.200.000, setelah 10 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahap Ketiga, Bulan Juli, pembayaran dilakukan kepada 212 guru. Jumlah penerima kembali berkurang setelah hasil verifikasi BKD menunjukkan 57 guru tidak lagi memenuhi ketentuan.
Tahap Keempat, Agustus–September, honor dibayarkan kepada 190 guru sebesar Rp 988.000.000. Jumlah penerima berkurang karena sebagian guru telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga sudah menerima gaji sebagai PPPK.
Secara keseluruhan, realisasi pembayaran Honor GTT Tahun 2025 mencapai Rp 5.813.600.000. Mekanisme pembayaran sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi BKD. Dinas Dikbud Maluku hanya menyusun daftar pembayaran sesuai data yang telah dinyatakan memenuhi syarat, kemudian mengajukannya kepada Bendahara Umum Daerah. “Setelah anggaran dicairkan, dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Tidak pernah singgah ke Dinas Pendidikan,” tegas Berhitu.
Karena itu, ia menilai tudingan yang dialamatkan kepada Bidang GTK adalah "Tidak Berdasar dan Salah Sasaran". “Kami bekerja sesuai aturan dan berdasarkan hasil verifikasi BKD. Dinas tidak menentukan siapa yang dibayar di luar ketentuan, apalagi mengelola uang tersebut secara langsung,” katanya.
Berhitu menambahkan, untuk tahun 2026 dan seterusnya tidak lagi dilakukan pengangkatan guru honorer oleh Pemerintah Daerah karena telah dilarang sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, sistem pembayaran honor GTT secara bertahap akan berakhir seiring penyelesaian proses pengangkatan PPPK."










