Jakarta,LiputanTriSatya - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan perpanjangan kontrak kerja PPPK tergantung kinerja. Oleh karena itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan malas, karena Kontrak Kerja jadi Taruhannya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan Kinerja Buruk. Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang Kontrak Kerja.
PPK dibolehkan dan dibenarkan untuk Tidak memperpanjang Kontrak Kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen dihadapan Awak Media di Jakarta Pekan Lalu.
Menurut Suharmen, Tidak ada itu Pemutusan Kontrak Kerja karena alasan Anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan Pemda untuk memutuskan Kontrak kerja PPPK. Ini tertuang dalam Revisi UU 20 Tahun 2023. Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang diputus kontrak karena Pemda beralasan tidak ada Dana lagi akibat Efisiensi Anggaran.
"Suharmen juga katakan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh Kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi Patokan Penilaian oleh PPK. Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan Anggaran, tetapi Capaian Kinerja,"










